KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Dana Desa Adalah Uang Rakyat, Ayo Kita Kawal dan Awasi Penggunaanya, Sebelum Habis Dimakan Rayap

Pati (Jateng), Lineperistiwa.com
Pemerintah desa adalah salah satu badan Publik yang menerima aliran dana dari APBN/ APBD oleh karena itu diwajibkan menjalankan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan Undang -Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) yakni UU no 14 tahun 2008, dan juga bagian dari Keterbukaan Informasi Publik adalah transparansi dana desa sebagaimana yang juga diamanatkan UU Desa. Besarnya alokasi dana yang pengelolaannya diberikan langsung kepada Desa dengan kewenangan pada Pemerintahan Desa menyebabkan anggaran tersebut rawan terhadap penyalahgunaan anggaran.
Undang -undang Desa mengatur Prinsip Tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Masyarakat desa berhak atas informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas & kepastian nilai ekonomi. Serta kewajiban Pemerintah Desa dalam menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan APBDes kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit satu tahun sekali.
Dengan diberlakukannya UU Desa tersebut, maka Pemerintah Desa dituntut untuk terbuka dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan Desa sangat penting karena kekuasaan dan kewenangan yang besar rawan diselewengkan, negara berbentuk demokrasi artinya dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, dengan transparansi memungkinkan akses bebas kepada setiap warga negara untuk mendapat informasi.
Wujud dari keterbukaan itu sendiri bisa dilakukan dengan banyak cara. Pemerintah desa bisa mengumumkan mengenai keuangan desa melalui papan informasi di Kantor desa, atau dengan memasang baliho APBDes di depan kantor desa atau ditempat-tempat umum yang bisa langsung dilihat oleh masyarakat umum. Mengumumkan melalui papan informasi dan atau baliho ABPDes ini selain dapat mengontrol transparansi anggaran, juga dapat mempengaruhi semangat dan kepercayaan warga desa, sehingga warga akan lebih aktif untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa.
Informasi Publik yang wajib diumumkan secara berkala tanpa diminta, mencakup:
1. Profil Desa dan Pemerintah Desa, yang meliputi alamat, visi misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, termasuk profil kepala desa,sekdes dan kaur.
2. Program/kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggung jawab sumber dan besaran anggaran.
3. Matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran.
4. Matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke tiga serta data penerima bantuan program.
5. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Kerja ,Daftar Usulan Rencana Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Desa.
6. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan.
7.Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit: laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran dan atau laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan.
8. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;laporan realisasi kegiatan;kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;sisa anggaran; dan alamat pengaduan.
9. Informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.Informasi Publik yang wajib Tersedia Setiap Saat.
10. Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau masa retensi arsip.
11. Informasi tentang rancangan Peraturan Desa, Peraturan Desa, dan Peraturan Bersama Kepala Desa .
12. Surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
13. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
14. Data perbendaharaan atau inventaris Desa.
15. Informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepala Desa.
16. Berita acara hasil musyawarah dan keputusan Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
17. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya.
18. Informasi Publik Desa lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya.
19. Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan atau Pembubaran BUM Desa;
20. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
21. Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Desa .
Transparansi sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta upaya untuk menekan penyalah gunaan wewenang dan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebab masyarakat akan tahu apabila terjadi penyalah gunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dan partisipasi masyarakat mengawal dan mengawasi secara langsung mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai ke tahap pertanggungjawaban merupakan bagian penting untuk mengontrol setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa demi mewujudkan kesejahteraan serta terpenuhinya hak dasar masyarakat desa akan informasi publik. (***LPC)
Penulis : Muryanto .S.O PKg
KPPBC TMP B Dumai mengadakan Peningkatan Kompetensi Pegawai (PKP)
Kota Dumai (Riau), LPC Sebagai salah satu program untuk meningkatkan.
Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Apresiasi Undangan UPP, Dukung momentum Dies Natalis UPP ke -16
Rohul (Riau), LPC Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pan.
Komisi III DPR RI Apresiasi Langkah Tegas Polda Sumut dalam Penegakan Hukum Narkotika
Medan (Sumut), LPC Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Ahmad Sahro.
Rakor Pemberantasan Narkoba dan Premanisme di Sumut, Menko Polkam Apresiasi Polda Sumut Berantas Narkoba
Medan (Sumut), LPC Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (.
Zulfahrianto SE Bertemu Wakil Presiden Dalam Agenda Audiensi APDESI Bersama Seluruh Ketua DPD se-Indonesia
Pekanbaru (Riau), LPC Ketua DPD APDESI Provinsi Riau, Zulfahrianto, .
Kapolda Sumut Serah Terima Jabatan Lima Kapolres Dan KA SPN Hinai Dan Dir Intelkam Polda Sumut
Medan (Sumut), LPC Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Febr.